SERANG, iNewsBanten - Direktur PT. Garuda Banten Perkasa (GBP) beserta manajer oprasionalnya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang pada Kamis (27/4/2023) setelah 6 bulan buron.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini mengatakan, kedua petinggi PT. GBP ditangkap atas adanya laporan dari korban ZM yang mana diduga telah menjadi korban penipuan calon tenaga kerja.
Kata Kapolres, sebelum keduanya ditangkap, Tim menangkap tersangka Sakam di kediamannya di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan akhirnya kembali menangkap Masri alias Alex Kobra pada Kamis (27/4/2023).
"Kedua tersangka diduga telah melakukan penipuan rekrutmen calon tenaga kerja kepada puluhan korban di wilayah Kawasan Industri Modern Cikande," jelas Kapolres Serang, Jum'at (28/4/2023).
Editor : Mahesa Apriandi