get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 6 Larangan Ibu Hamil pada 8 Bulan, No 3 Efek Buruk Bagi Janin

Berikut Syarat dan langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP 2023

Jum'at, 09 Juni 2023 | 05:54 WIB
header img
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp penting untuk diketahui. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBanten - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp penting untuk diketahui. Sebelum melakukan proses pencairan, peserta terlebih dahulu menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun demikian, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang dibayarkan oleh peserta ditambah dengan hasil pengembangannya. 

JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai uisa 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun, terkena PHK dan tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan Indonesia selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.  

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp:

- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah". 

- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. 

- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah. 

- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail. 

- Masukkan data NPWP dan rekening bank. 

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat. 

- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.

- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai. 

- Klik menu "Jaminan Hari Tua". 

- Lalu klik "Klaim JHT" 

- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. 

- Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya". 

- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah. 

- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya". 

- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut