Berikut Syarat dan langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP 2023
Jum'at, 09 Juni 2023 | 05:54 WIB
Persyaratan dokumen untuk dilampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (Bagi yang mengalami pemutusan kerja)
- Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja(Bagi yang mengundurkan diri)
- Dokumen perbankan (Bagi kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30persen).
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Artikel ini sudah tayang di iNews.id dengan judul : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2023, Berikut Syarat dan Langkahnya
Editor : Mahesa Apriandi