get app
inews
Aa Read Next : Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Sabu Seberat 2.154,86 Gram,

Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Grogol! Pejabat Dinas Pemkot Cilegon Ditahan, Ini Kronologinya

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:33 WIB
header img
Pejabat Cilegon ditetapkan tersangka kasus korupsi (doc iNewsBanten)

Kemudian juga Tersangka TDM selaku PA dan Tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak.

Atas perbuatan Tersangka TDM, Tersangka BA dan Tersangka SES akhirnya Penilai Ahli Jasa Konstruksi berkesimpulan terhadap bangunan Pasar Rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi Kegagalan Bangunan.  

Dikarenakan terhadap Tersangka TDM, Tersangka BA dan Tersangka SES memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 3 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023. 

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap 3 (tiga) orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.   

Hingga kemudian ditetapka 3 (tiga) tersangka yangdikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut