Agung menilai Kadin Banten bisa menjadi fasilitator untuk lahan Pelindo yang mangkrak sampai saat ini di Pelabuhan Bojonegara terutama di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 52 bila ini menjadi Proyek Strategis National dapat di optimalkan manfaat Pelabuhan Bojonegara terutama untuk masyarakat Banten "kami sudah melakukan upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan lahan yang ada di lokasi tapi masih saja ada aktifitas perusahaan di atas HPL Pelindo bahkan dikuasai oleh orang-orang yang tidak memiliki kerjasama dengan Pelindo".
Agung juga menyampaikan "Kadin Banten bisa fasilitasi pertemuan antara PJ Gubernur Banten, Kejaksaan, TNI/Polri dan pihak terkait membentuk tim penyelesaian HPL milik Pelindo, bila perlu di ukur kembali Badan Pertanahan Negara (BPN) disaksikan Oleh Kejaksaan Tinggi Banten sekaligus mempertanyakan lahan yang di miliki secara pribadi di atas HPL milik Pelindo aset BUMN", ungkapnya.
Kadin Banten diwakili Rayi Sukma Ketua Komite Tetap Usaha Kepelabuhanan mengatakan
"Kadin Banten membentuk Badan Khusus Pelabuhan Banten karna begitu kompleks kegiatan di pelabuhan memiliki variabel usaha yang banyak, kami mengoptimalkan peran dan fungsi kadin sesuai amanat undang undang Nomer 1 tahun 1987, saat ini Kadin Banten sedang mensosialisasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai fungsi pembinaan terutama tugas kami di sektor Kepelabuhanan", sambil menyerahkan surat edaran dan Keppres "kami akan membahas kembali hasil pertemuan bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten di rapat Kadin Banten bersama Muhammad Azhari Jayabaya (Ketua Umum) dan pengurus lain. tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi