Menurut Yudha, modus tersangka RI merekrut para calon TKW untuk dipekerjakan di negara Arab Saudi dengan cara mengiming-imingi imbalan kepada korban.
"Jadi korban diberikan kompensasi, selanjutnya akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk dipekerjakan disana," ujarnya.
Jadi kata Yudha, RI merupakan agensi yang sengaja mencari tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang untuk dipekerjakan di wilayah Timur Tengah, dan saat akan membawa para calon TKW ke Jakarta, Unit PPA berhasil menangkap pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada handphone, buku paspor, dan satu unit mobil jenis honda mobilo," terangnya.
Meski baru pertama kali melakukan rekrutmen TKW, lanjut Yudha, pihaknya tetap melakukan tindakan, sebab, pemberangkatan TKW asal Indonesia, khusus ke negara Temur Tengah merupakan tindak pidana perdagangan orang.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi