get app
inews
Aa Read Next : Pembentukan Karakter yang Berkualitas, Ormas Gaib 212 Gelar Pelantikan Pengurus DPC Cilegon

Disdukcapil: Penghuni Kontrakan Wajib Memiliki KTP Cilegon, 6 Orang Terjaring Razia Yustisi

Senin, 26 Juni 2023 | 18:50 WIB
header img
Disdukcapil: Penghuni Kontrakan Wajib Memiliki KTP Cilegon, 6 Orang Terjaring Razia Yustisi (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Trantib Kecamatan Cilegon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon (Disdukcapil), TNI dan Polri berkolaborasi melaksanakan Rajia gabungan Yustisi terhadap penghuni kontrakan yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cilegon, Senin (2/06/2023) Cilegon. 

Razia gabungan Yustisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban keamanan administrasi dengan memfokuskan terhadap penghuni kontrakan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penghuni kontrakan yang berasal dari luar Kota Cilegon.

Kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, untuk hari ini kita ada enam penghuni kontrakan yang kita bawa ke kantor Kecamatan Cilegon untuk diberikan pembinaan dan arahan oleh pihak kecamatan dan Disduk Capil kota Cilegon terkait tertib administrasi kependudukan," Ucap Anry Setiawan, SE. MM Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan saat diwawancarai awak media. 

 


(Gabungan petugas saat razia rumah kontrakan)

 

Sementara itu masih ditempat yang sama Saefullah Kabid Pendataan Penduduk Disduk Capil Kota Cilegon menambahkan, pentingnya bagi penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.

"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal," Ungkapnya. 

Lanjut Saefullah menjelaskan, secara prinsip kami tidak melarang siapapun untuk menetap atau tinggal di Kota Cilegon, namun mereka harus memiliki identitas dan domisili yang jelas agar tertib dalam administrasi kependudukannya," Tutupnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut