Saat digerebek, polisi menemukan 3 orang, 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam dan uang tunai sebanyak Rp1,4 juta.
“Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan,” katanya.
Wakapolres menyebutkan 3 orang tersebut masih dalam pemeriksaan polisi dan ada kemungkinan ketiganya akan mengarah menjadi status tersangka yakni sebagai bandar dan pemain.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi dalam bentuk apapu karena praktik perjudian sudah diatur oleh negara dan merupakan tindak pidana atau melanggar hukum. Polisi dalam kasus itu menerapkan Pasal 303 KUHPidana tentang pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi