Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram
SERANG, iNewsBanten – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram dari dua jaringan berbeda di wilayah Banten dan sekitarnya.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.28 WIB di Kampung Nalagati RT 002 RW 004, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Petugas gabungan BNNP Banten mengamankan dua tersangka, A.F. (44) warga Jakarta dan J.A. (55) warga Tangerang, beserta barang bukti sabu seberat 191,98 gram.
Dari jumlah tersebut, 183,98 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah.
Editor : Mahesa Apriandi