get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Uang Tambahan, Teknisi Komputer di Kabupaten Serang Nekat Jualan Sabu

Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:52 WIB
header img
Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram, foto: ist


Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menegaskan, kedua kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri asal-usul barang haram ini dan memutus jalur peredarannya. BNNP Banten tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya, usai diwawancarai di kantor BNNP Banten, Selasa (12/8/2025).



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut