Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Satpol PP Dagang Sabu, Polres Cilegon Selamatkan 2.000 Jiwa‎ dari Ancaman Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:52 WIB
  • author Erdi
Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram
Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram, foto: ist


Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menegaskan, kedua kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri asal-usul barang haram ini dan memutus jalur peredarannya. BNNP Banten tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya, usai diwawancarai di kantor BNNP Banten, Selasa (12/8/2025).



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut