Dipicu Rasa Cemburu, Suami Tega Habisi Nyawa Istri Karena Kesal Diselingkuhi
Kamis, 06 Juli 2023 | 19:02 WIB
Lanjut Wakapolres, akibat perbuatannya pelaku atau tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
Sementara itu, tersangka Dh kepada wartawan mengaku gelap mata karena merasa cemburu istrinya melakukan perselingkuhan. Kata dia, perselingkuhan yang dilakukan istrinya tersebut tidak hanya diketahui sekali saja.
“Saya cemburu dan gelap mata, karena istri saya selingkuh,”kata Dh
Editor : Mahesa Apriandi