get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Lingkungan Acing Baru Kota Cilegon Diduga Tertipu Rp325 Juta

Dipicu Rasa Cemburu, Suami Tega Habisi Nyawa Istri Karena Kesal Diselingkuhi

Kamis, 06 Juli 2023 | 19:02 WIB
header img
Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan didamping Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers (foto istimewa)

Lanjut Wakapolres, akibat perbuatannya pelaku atau tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Sementara itu, tersangka Dh kepada wartawan mengaku gelap mata karena merasa cemburu istrinya melakukan perselingkuhan. Kata dia, perselingkuhan yang dilakukan istrinya tersebut tidak hanya diketahui sekali saja. 

 “Saya cemburu dan gelap mata, karena istri saya selingkuh,”kata Dh

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut