"Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," tutur Badri.
Meski demikian, korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Korban hanya meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Oleh karena itulah, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Badri.
Editor : Mahesa Apriandi