Dor! Polisi Tembak Pelaku Curanmor dan Penadah di Sukamulya Tangerang
Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:30 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Sigit.
Editor : Mahesa Apriandi