get app
inews
Aa Read Next : Kirim PMI Secara Ilegal ke Arab Saudi, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:11 WIB
header img
(doc istimewa)

Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua. "Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," tegas Herlia.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut