get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Serang Vonis Promotor Judi Online Dua Selebgram Banten selama 10 Bulan Penjara

Pakai Musik Remix di Hajatan! Di Kota ini Didenda 5 Juta dan Ancaman Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:31 WIB
header img
Ilustrasi Hajatan (doc istimewa)

PALEMBANG - Polrestabes Palembang melarang musik remix di acara hiburan. Hal ini untuk mencegah peredaran narkoba dalam acara tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono menjelaskan, larangan pesta musik remix di acara hiburan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024.

Jika melanggar peraturan tersebut, warga yang menggelar pesta musik remix akan diancam penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta.

“Masih banyak musik remix yang notabene sebagai kedok dari pengguna narkoba jenis ekstasi yang salah satu tool atau perangkat untuk menimbulkan rasa energik atas kosumsi narkoba itu dia menggunakan musik salah satunya,” ujarnya, Rabu (30/8/2023).

Kebijakan larangan musik remix dimainkan pada acara hiburan organ tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan, dan lainnya itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.

“Kita mencoba memutus mata rantai dari pengguna narkoba tersebut. Dengan ditiadakannya musik remix, lebih-lebih 24 jam nonstop dalam kegiatan masyarakat yang berkedok apakah itu pernikahan, ultah, sunatan, atau pesta-pesta yang lain,” tuturnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut