Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Islam? Yuk kita Bahas di Artikel ini
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Setelah Tidak Membayar 90 Hari Hutang Pinjol Lunas? Mungkin Ini Penjelasanya

Kamis, 14 September 2023 | 08:35 WIB
  • author Kharisma
Apakah Setelah Tidak Membayar 90 Hari Hutang Pinjol Lunas? Mungkin Ini Penjelasanya
Ilustrasi Pinjol (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini. Adapun orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC). Berikut akibatnya jika tak bayar pinjol tepat waktu.

Diketahui, DC pada pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.

Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.

Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.

Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.

Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut