Kepada penyidik, para tersangka mengaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dalam sehari. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp21 juta hingga Rp31 juta per hari.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Juga Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi