2. Ke Dokter Mata
Setelah mendapatkan surat rujukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan mata ke dokter mata yang tertera. Setelah melakukan pemeriksaan, Anda akan mendapatkan resep kacamata dari dokter.
3. Datangi toko optik
Jika sudah mendapatkan resep kacamata dari dokter mata, Anda bisa datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada proses ini, Anda perlu menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
4. Biaya Kacamata yang Ditanggung
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan potongan biaya kacamata yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelas kepesertaannya.
Berikut adalah rinciannya:
Kelas 1 subsidi dana klaim sebesar Rp300.000
Kelas 2 subsidi dana klaim sebesar Rp200.000
Kelas 3 subsidi dana klaim sebesar Rp150.000
Demikian informasi mengenai cara dan syarat mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/10/03/622/2893708/cara-dan-syarat-mendapatkan-kacamata-gratis-pakai-bpjs-kesehatan
Editor : Mahesa Apriandi