get app
inews
Aa Read Next : Gerak Cepat Kepolisian, Tangkap Orang yang Mengancam Tembak Anies Baswedan

Dihukum Karena Tak Sholat Jemaah Oleh Guru! Orang Tua Laporan Ke Polisi dan Minta Uang Damai 50 Juta

Senin, 09 Oktober 2023 | 11:34 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan sang guru (doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Seorang guru viral dituntut orangtua siswa karena menyuruh anaknya untuk salat. Sang anak tidak mau salat dan dihukum oleh guru yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu. Sang guru bernama Akbar Sarosa.

Sebuah video viral di media sosial akun Twitter milik @kegblgunfaedh memaparkan nasib guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Akbar Sarosa salah satu wali murid hukum siswa tak salat berjamaah. Akbar Sarosa seorang guru PAI di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (NTB) dituntut 50 juta viral di media sosial lantaran dilaporkan oleh orangtua murid tak terima anaknya dihukum.

Akbar Sarosa dituntut dan dipolisikan wali siswa usai diduga menghukum siswanya inisial A yang tak mau ikut shalat berjamaah. Akbar Sarosa sempat pergi kerumah orang tua A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan.

Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat untuk meminta maaf, dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui oleh orangtua korban. Kejadian ini bermula saat Akbar mencoba menegur tiga murid yang tak mau shalat berjamaah, tetapi teguran tersebut tidak dihiraukan.

Situasi semakin memanas ketiga siswa tersebut dihukum dengan cara dipukul di telapak tangan dan pundak sebagai bentuk hukuman atas penolakan mereka untuk melaksanakan salat. Menanggapi hal itu, Akbar Sarosa meminta dukungan dan doa dari netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

Warganet pun begitu geram dengan video viral tersebut, video yang diunggah oleh akun Twitter @kegblgunfaedh ini banjir dipenuhi oleh komentar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut