get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerakan Mahasiswa Perubahan akan Gelar Aksi Desak Pj Bupati Tanggerang Copot Kadis Perhubungan

Ikatan Advokat Desak Dewan Etik Periksa Anwar Usman, Terkait Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:54 WIB
header img
Ikatan Advokat Desak Dewan Etik, Terkait Putusan MK(foto ilustrasi)

Dijelaskan lebih lanjut, keterlibatan Anwar Usman dalam memutus perkara ini diduga kuat melanggar prinsip ketidakberpihakan. Disebutkan, kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan berikut. Yakni, hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak.

“Dan, atau hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Sementara, dalam perkara ini, terang benderang ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang merupakan keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman,” Ucapnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut