get app
inews
Aa Read Next : DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan  

Selasa, 07 November 2023 | 19:04 WIB
header img
Foto: Ketua MK, Anwar Usman (Dok/list).

JAKARTA, iNewsBanten - Karena Melanggar kode etik berat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman mendapatkan sanksi diberhentikan. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya. Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut