Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan  

Selasa, 07 November 2023 | 19:04 WIB
  • author Irfan Maulana
Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan  
Foto: Ketua MK, Anwar Usman (Dok/list).

JAKARTA, iNewsBanten - Karena Melanggar kode etik berat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman mendapatkan sanksi diberhentikan. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya. Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut