Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan
Selasa, 07 November 2023 | 19:04 WIB
JAKARTA, iNewsBanten - Karena Melanggar kode etik berat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman mendapatkan sanksi diberhentikan. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya. Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Editor : Mahesa Apriandi