Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan  

Selasa, 07 November 2023 | 19:04 WIB
  • author Irfan Maulana
Breaking News! Melanggar Kode etik Berat Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan  
Foto: Ketua MK, Anwar Usman (Dok/list).

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. 

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.  

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut