Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Kabupaten Serang Siap Umumkan Hasil Akhir PSU
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU

Senin, 24 Februari 2025 | 19:40 WIB
  • author Erdi
Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU
Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU (tangkapan layar youtube MK)

SERANG, iNewsBanten - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang yakni dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, Senin 24 Februari 2025. Seperti diketahui sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Bahkan pada Jumat 7 Februari 2025 masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian. Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut