get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut Perusahaan di Cilegon Di Vonis Majelis PN Serang Selama 4 Tahun Gegara Menipu Pengusaha

Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU

Senin, 24 Februari 2025 | 19:40 WIB
header img
Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU (tangkapan layar youtube MK)

SERANG, iNewsBanten - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan amar putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang yakni dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, Senin 24 Februari 2025. Seperti diketahui sebelumnya sengketa Pilkada Kabupaten Serang maju ke tahapan sengketa di MK, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Bahkan pada Jumat 7 Februari 2025 masing-masing pasangan calon baik sebagai pemohon maupun termohon sudah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian. Berdasarkan hasil persidangan tersebut, amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut