SERANG, iNewsBanten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram (kg) di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Kamis (16/11/2023).
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial OKY (34) warga Lampung Selatan. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Kampung Pasir Rangdu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 11.45 WIB.
“Sabu ini dikirim dari Kamerun melalui jasa pengiriman Fedex,” kata Rohmad.
Rohmad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas Bea Cukai curiga terhadap sebuah paket kiriman asal Kamerun. Paket tersebut berisi gulungan senar pancing, namun petugas menemukan kejanggalan pada beberapa gulungan.
Editor : Mahesa Apriandi