get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Langgar Netralitas, ASN di Kabupaten Tangerang Terancam Dipecat

Bawaslu Kota Serang Paparkan Caleg yang Dinyatakan TMS

Kamis, 23 November 2023 | 16:41 WIB
header img
Bawaslu Kota Serang Paparkan Caleg yang Dinyatakan TMS (anas)

Diakhir sambutan, Maskur Ridho menjelaskan, syarat perbaikan ke KPU Kota Serang, karena tidak sesuai dengan syarat ketentuan telah dilakukan setiap Partai Politik. 

"Dari 18 partai politik yang ada di Kota Serang telah melakukan perbaikan. Sedangkan, keterwakilan perempuan 30 persen, parpol telah memenuhi secara keseluruhan memenuhi 30 persen. Sedangkan, dihitung perdapil, 15 parpol belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan," tuturnya. 

Diketahui, pada kegiatan Bawaslu Kota Serang itupun dihadiri oleh seluruh Pawascam di setiap Kecamatan yang ada di Kota Serang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut