Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Langgar Netralitas, ASN di Kabupaten Tangerang Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Kota Serang Paparkan Caleg yang Dinyatakan TMS

Kamis, 23 November 2023 | 16:41 WIB
  • author Anas
Bawaslu Kota Serang Paparkan Caleg yang Dinyatakan TMS
Bawaslu Kota Serang Paparkan Caleg yang Dinyatakan TMS (anas)

Diakhir sambutan, Maskur Ridho menjelaskan, syarat perbaikan ke KPU Kota Serang, karena tidak sesuai dengan syarat ketentuan telah dilakukan setiap Partai Politik. 

"Dari 18 partai politik yang ada di Kota Serang telah melakukan perbaikan. Sedangkan, keterwakilan perempuan 30 persen, parpol telah memenuhi secara keseluruhan memenuhi 30 persen. Sedangkan, dihitung perdapil, 15 parpol belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan," tuturnya. 

Diketahui, pada kegiatan Bawaslu Kota Serang itupun dihadiri oleh seluruh Pawascam di setiap Kecamatan yang ada di Kota Serang.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut