get app
inews
Aa Read Next : Pingin Menghasilkan Pundi Uang yang Berlimpah dari TikTok? Yuk Simak Caranya dalam Artikel ini

Aplikasi Michat Jadi Tempat Jual Istri! Sang Suami Tega Berikan Ke Hidung Belang Cuman Rp250 Ribu

Sabtu, 16 Desember 2023 | 14:52 WIB
header img
Aplikasi Michat jadi tempat penjualan istri (doc istimewa)

iNewsBanten - Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Pria bernama Aditya Putra (22) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini dibekuk oleh polisi di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah menjual istrinya ISW (20).

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Chairul Mustofa menyatakan, tersangka sudah tiga hari sejak 1 Desember 2023 di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menjual istrinya. Ia tinggal di sebuah rumah kos di daerah Cempokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Polisi sendiri mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dari masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di salah satu hotel berbintang di Kepanjen.

"Tersangka ini menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan akun Konyel dan Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," ujar Iptu Chairul Mustofa, saat rilis di Mapolres Malang, pada Sabtu pagi (16/12/2023).

Saat bertransaksi, tersangka sendiri yang mengajak calon pelanggannya tawar menawar harga hingga akhirnya bertemu. Setelah mendapatkan pelanggan, ia akan mengarahkan pelanggan pada salah satu kamar yang mana di dalam ISW istrinya sudah menanti kedatangan calon pelanggannya.

"Setelah deal, pelanggan disuruh datang ke salah satu penginapan, kemudian ditunjukkan nomor kamar yang telah disewa oleh tersangka. Pada saat itu tersangka ini menunggu di lobi hotel," kata dia.

Selama menjalankan aksinya, polisi mengatakan jika tidak ada paksaan kepada korban. Bahkan ISW dengan rela melakukan tindakan, dimana biayanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka berdua. Meskipun demikian, tersangka tetap ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut