Kami mengamankan dua buah kondom masing-masing berisi empat buah, satu buah handphone merek Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Ia mengatakan jika ancaman hukuman pada tersangka adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor : Mahesa Apriandi