get app
inews
Aa Read Next : Bokong Hitam Bikin Gak Pede, Ini 5 Cara Mudah Memutihkannya! 

Mucikari di Serang Banten Ditangkap saat Menjual Wanita Seharga Rp300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Senin, 08 Januari 2024 | 19:40 WIB
header img
Ilustrasi Mucikari di Serang ditangkap Polisi (doc istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, MAS menerima uang Rp300 ribu dari setiap pelanggan lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,”katanya.

Menurut Andi Kurniady, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang, seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut