Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecewa Bedolan Pamarayan Batal, Ratusan Warga Kabupaten Serang Blokir Jembatan dan Bakar Ban
Advertisement . Scroll to see content

Mucikari di Serang Banten Ditangkap saat Menjual Wanita Seharga Rp300 Ribu ke Pria Hidung Belang

Senin, 08 Januari 2024 | 19:40 WIB
  • author Fariz Abdullah / Awan Setiawan
Mucikari di Serang Banten Ditangkap saat Menjual Wanita Seharga Rp300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi Mucikari di Serang ditangkap Polisi (doc istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, MAS menerima uang Rp300 ribu dari setiap pelanggan lalu uang itu diserahkan kepada MAR sebesar Rp200 ribu.

“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,”katanya.

Menurut Andi Kurniady, bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung selama sekitar 1 tahun. Motif dari bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana tentang, seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut