Minta Ilmu Kebal, Dukun Asal Serang Diringkus Polisi Gara-gara Cabuli Gadis
Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:00 WIB
Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi