get app
inews
Aa Read Next : Polres Cilegon Amankan 9 Remaja Akan Tawuran

Dua Remaja Pengangguran di Serang Ditangkap Polisi, Nekad Jual Ribuan Pil Koplo

Minggu, 04 Februari 2024 | 12:04 WIB
header img
Barang bukti dua remaja yang nekad jual pil koplo (ist)

SERANG, iNewsBanten - Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan,9 HE (22 tahun) dan YU (20 tahun) nekad berjualan pil koplo.

Namun baru sebulan melakukan bisnis barang haram kedua remaja warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.

"Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (4/2/2024).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut