Pasca Keluar dari RSKM, Mahasiswa AlKhairiyah Korban Kekerasan Nyatakan Aksi Lebih Besar Ke PT LCI
"Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum."
Dimana ketika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Sangsi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp. 3 Miliar itu sangsi tidak ada korban jiwa, sedangkan bagi kasus PT.LCI lebih berat lagi karena diduga karena kelalaiannya yang diakibatkan oleh perusakan DAS bantaran kali/sungai Grogol sehingga diduga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 359 KUHP bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH seperti
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Editor : Mahesa Apriandi