Pasca Keluar dari RSKM, Mahasiswa AlKhairiyah Korban Kekerasan Nyatakan Aksi Lebih Besar Ke PT LCI
Pertanggungjawaban pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
"Sehingga dalam hal ini Direktur Utama PT.LCI perlu diperiksa kaitan dengan dugaan Perusakan DAS bantaran sungai sehingga mengakibatkan meninggalnya perkerja yang merupakan juga warga masyarakat, Dasar hukum dan sangsi hukum nya sudah jelas adanya larangan Memanfaatkan Ruang Bantaran dan Sempadan Sungai,"
Sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25, ; setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air." Kemudian mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana.
Editor : Mahesa Apriandi