get app
inews
Aa Read Next : Pemilik Yayasan Yatim Piatu di Aceh Ditangkap BNN Banten Gegara Kedapatan Sabu di Celana Dalam

5 Pelaku Pembuat Video Porno Anak Jaringan Internasional Ditangkap Polresta Bandara Soekarno Hatta

Minggu, 25 Februari 2024 | 09:08 WIB
header img
Foto: Ilustrasi adegan pembuatan video porno anak jaringan internasional.(Tangkapan layat)

"Para pelaku tergabung dalam sebuah komunitas dengan ratusan anggota dari berbagai negara. Video ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300 ribu untuk di Indonesia dan Rp 1.500.000 untuk luar negeri," tambahnya.

Ronald menjelaskan bahwa peran para pelaku secara keseluruhan hampir sama, mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan merekamnya, menjual video yang telah diproduksi kepada pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk digunakan sebagai objek tindakan pencabulan.

"Mereka berpotensi dihukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut