Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Awal 2026, Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika dan Amankan 54 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Barang Rampasan dari Narkotika Hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:20 WIB
  • author Wisnu
Barang Rampasan dari Narkotika Hingga Sajam  Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang
Kejari tangerang musnahkan barang bukti dari narkotika hingga senjata tajam, kamis (29/2/24)

"Semua kita musnahkan dengan tujuan agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya kepada Wartawan dilokasi.

Lanjut Saimun, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.

Kemudian, ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut