"Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara. Sedangkan barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan," ungkapnya.
Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi semua, sehingga tidak ada perspektif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.
"Semoga masyarakat kita sadar hukum. Kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Sebagai informasi, rincian Barang Bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan sebagai berikut.
I. Jenis Narkotika yaitu:
1. Sabu - sabu 128.2301 Gram
2. Ganja 255.3272 Gram
3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram
4. Exstacy 55 Butir
II. Obat-obatan yaitu :
1. Jenis Tramadol 1.501 Butir
2. Jenis Hexymer 24.446 Butir
3. Trihexyphnidyl 590 Butir
III. Timbangan 12 buah
IV. Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit
V. Uang Palsu 47 Lembar
VI. Senjata Tajam 18 Buah
VII. Senjata Api 5 Buah
VIII. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item.
Editor : Mahesa Apriandi