Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Awal 2026, Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkotika dan Amankan 54 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Barang Rampasan dari Narkotika Hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:20 WIB
  • author Wisnu
Barang Rampasan dari Narkotika Hingga Sajam  Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang
Kejari tangerang musnahkan barang bukti dari narkotika hingga senjata tajam, kamis (29/2/24)

TANGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari 141 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht).

Pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan di lapangan Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, rincian barang bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis Narkotika, Obat-obatan, Timbangan, dan Alat Komunikasi. Lalu, Uang Palsu, Senjata Tajam, Senjata Api, Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut