Dimana, berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut biasanya akan dikirim ke Lampung. “Pemeriksaan kepada pelaku, kendaraan disebar oleh pelaku ke beberapa titik Kab Tangerang, dikirim ke Lampung, ya sindikat pencurian antar pulau” katanya.
Ancaman yang dikenakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka juga berbeda, maksimal 7 tahun penjara. “Pemetik diancam pasal 363 KUHPidana , paling lama 7 tahun, Penampung diancam pasal 481 KUHPidana juga paling lama 7 tahun, kemudian penadah Pasal 480 KUHPidana ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara” tandasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah gagang kunci leter T, 3 buah mata kunci leter T, 3 buah kunci leter L, satu bilah pisau, dua buah korek api berbentuk senjata api, 17 buah plat nomor sepeda motor, 4 lembar STNK, 4 unit handphone serta 11 unit sepeda motor berbagai merek.
Editor : Mahesa Apriandi