Selain itu, Amri juga menyoroti bahwa surat permohonan untuk saksi sebelumnya telah dikirimkan, namun tidak ada tanda tangan yang tercantum di dalamnya. Hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka atas keaslian surat tersebut.
Saat itu, ketua Bawaslu Kota Cilegon tidak dapat dihubungi karena berada di luar kota. Namun, berkas laporan yang diserahkan diterima langsung oleh staf Bawaslu Kota Cilegon untuk dilakukan tindak lanjut.
Tindakan ini menunjukkan komitmen PDI Perjuangan dalam memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi, serta mengupayakan transparansi dan keadilan dalam pemilu. Dengan melaporkan dugaan kecurangan secara terbuka kepada lembaga yang berwenang, diharapkan proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Mahesa Apriandi