CILEGON, iNewsBanten - Tim pemenangan Partai PDIP Kota Cilegon kembali mengunjungi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Grogol - Pulomerak, Senin (18/03/2024).
Tubagus Amri, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan DPC PDI Perjuangan Cilegon, iNewsBanten - Tim pemenangan Partai PDIP Kota Cilegon kembali mengunjungi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Grogol - Pulomerak, Senin (18/03/2024).
Tubagus Amri, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan DPC PDI Perjuangan Cilegon, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan bukti tambahan kepada Bawaslu terkait indikasi pelanggaran yang telah mereka laporkan sebelumnya. Mereka juga mendampingi pelapor yang merupakan calon legislatif dari dapil 4, yakni Amin Napitupulu.
Menurut Amri, terdapat 37 TPS di mana tidak ditemukan satupun saksi. Ini termasuk di TPS di Kelurahan Gerem, Grogol, dan tempat lainnya. Kehilangan saksi ini menjadi indikasi adanya manipulasi suara yang merugikan pihak mereka.
Amri menjelaskan bahwa tidak adanya saksi dari semua peserta pemilu di TPS tersebut menimbulkan kecurigaan akan terjadinya permainan kotor yang melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pihak lainnya. Bahkan, tidak ada tanda tangan pada salinan C1 yang mereka peroleh.
Meskipun bukti tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak mereka, mereka menegaskan pentingnya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu. Amri menyampaikan kebutuhan untuk memanggil anggota KPPS dan semua pihak terkait guna menjalani proses penyelidikan atas dugaan kecurangan yang terjadi.
Editor : Mahesa Apriandi