SERANG, iNewsBanten - DS (19) warga Lingkungan Rau Barat, RT 04 RW 11, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten diamankan pihak kepolisian Polresta Serang Kota, Jumat (22/3/2024).
Usut punya usut, dia merupakan terduga pelaku penistaan agama yang di mana videonya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang menginjak-injak kitab suci Alquran.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, pelaku diamankan setelah video dugaan penistaan agama yang dilakukannya beredar luas di media sosial.
Berkat kekompakan masyarakat, lanjut Sofwan, warga menyerahkan terduga pelaku yang diketahui hanya mengenyam pendidikan sampai dengan kelas 4 Sekolah Dasar (SD) ke Polsek Serang.
"Dasar kami melakukan penangkapan, karena kami melakukan penyelidikan dari video yang beredar. Kemudian kami memeriksa saksi dan terduga berinisial D," kata Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.
Saat ini, lanjut Sofwan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku D. Pasalnya keterangan D sangat dibutuhkan untuk membongkar akun telegram yang menjadi tempat saling lempar foto maupun video berbau penistaan agama.
Editor : Mahesa Apriandi