Akhirnya, SDF mengajukan cerai. Bukan hanya soal emas palsu, faktor lain yang membuat SDF ingin berpisah dari MADP di antaranya hubungan dengan keluarga suami tidak baik dan adanya dugaan kekeraasan dalam rumah tangga (KDRT).
“KDRT melempar vape ke badan sampai biru. Sampai sekarang saya harus ke psikiater diberi obat-obatan karena dia sering mengancam sampai ke tempat kerja saya minta untuk saya dipecat. Dia itu gak suka dikritik, gak suka dengar omongan, sampai ada itu (KDRT),” katanya.
Saat ini, proses perceraian SDF dengan MADP sudah memasuki sidang pertama. Sidang kedua akan digelar pada September 2024 sambil menunggu surat persetujuan dari Polri, instansi MADP.
“Selama ini suami terus menghambat dan mempersulit proses perceraian. Saya dan keluarga sudah tidak mau meneruskan pernikahan. Makanya saya ingin mempercepat proses perceraian supaya hak asuh anak ke saya,” ucap SDF.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, sengaja ingin mengobrol dengan SDF karena banyak orang yang menanyakan kasus tersebut kepadanya. Terlebih dalam video terpampang jelas wajah Kang Dedi saat menjadi saksi pernikahan.
Menurut Kang Dedi, setelah mendengar penjelasan dari SDF, patut diduga pernikahan dengan MADP tidak sah karena memberikan mahar emas palsu. Meski begitu Kang Dedi akan menanyakan langsung kepada KUA dan Pengadilan Agama Subang terkait hukum pemberian emas palsu sebagai mahar.
“Kalau tidak sah dari sisi hukum bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Seperti kasus Fahmi di Bogor yang istrinya menghilang,” kata Kang Dedi.
Editor : Mahesa Apriandi