get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Minta Menteri, Wamen, Gubernur, Walikota Gunakan Maung Garuda

Kepolisian Terus Kawal Prabowo-Gibran Sampai Hari Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih

Jum'at, 26 April 2024 | 20:23 WIB
header img
Kepolisian Terus Kawal Prabowo-Gibran Sampai Hari Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih (foto istimewa)

 

JAKARTA, iNewsBanten - Pihak Kepolisian terus melanjutkan tugas Satuan tugas Pengamanan (Satgas Pam) Capres-Cawapres 2024. Mereka akan mengawal Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga H-30 pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) dibulan Oktober 2024 yang akan datang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengawalan itu berdasarkan keinginan Prabowo.

"Dari capres 2024 terpilih masih menginginkan pengamanan dan pengawalan tetap dilaksanakan oleh Satgas Polri sampai dengan H-30 pelantikan atau pengambilan sumpah presiden," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Trunoyudo menjelaskan, KPU dan Polri juga telah menandatangani berita acara dan serah terima Satgas Pam Capres-Cawapres 2024 pada Kamis (25/4/2024). Artinya, capres-cawapres yang tidak terpilih sudah tidak mendapat pengawalan satgas.

"Kamis 25 April 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Satgas Pam Capres dan Cawapres dari KPU kepada Polri yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB," katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/04).

"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan berita acara.

KPU selanjutnya menyerahkan surat keputusan tentang penetapan presiden dan wapres terpilih kepada partai politik, sejumlah lembaga negara, pemerintah, DPR dan pasangan capres-cawapres.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut