get app
inews
Aa Text
Read Next : Sering Kenyang Setelah Makan Gorengan Padahal Belum Makan Nasi, Ini Penjelasannya Menurut Dokter

Untuk Calon lndipenden Maju Pilkada, KPU Banten: Wajib Kantongi 663 Ribu KTP

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:05 WIB
header img
Foto: KPU gelar sosialisasi jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten.

Selain itu, masih kata Ihsan, dalam sebaran dukungan KTP juga harus berada di lima kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Namun KPU tidak mewajibkan jumlahnya secara proposional atau bisa menumpuk di satu daerah.

“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pemberian KTP dukungan untuk jalur perseorangan harus dilakukan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut