Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri
Rabu, 08 Mei 2024 | 21:46 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/08/b10e9_mad-sari.jpg)
SERANG, iNewsBanten - Terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang (24), menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Tega istrinya dibunuh karena sakit hati akibat perselisihan setoran lapak tambal ban. Pria (terdakwa, red) berprofesi sebagai tukang tambal ban.
“Karena itu, terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim Hery Cahyono, Rabu (8/5/2024).
Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon yang sebelumnya menuntut Vidi selama 13 tahun. Vidi dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Mahesa Apriandi