get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Karakter Sejak Dini, Grup 1 Kopassus Beri Pembinaan Bela Negara untuk Pelajar

Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri

Rabu, 08 Mei 2024 | 21:46 WIB
header img
Foto: Ilustrasi Persidangan.

Vidi mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal atas perbuatannya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengatakan klien nya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.

“Dia mengakui dan menerima, juga menyesal karena khilaf,” ucap kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun.

Sebelumnya, dalam tuntutan dijelaskan bahwa Vidi membunuh istrinya yang bernama Aida Ainy Agustin pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi di lapak tambal ban Linkungan Cung Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut