IJTI Banten Bersama Serikat Pers di Banten Turun Aksi Tolak RUU Penyiaran
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:55 WIB
Dalam catatan IJTI ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang kontrovesial. Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.
“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers,” ungkap Adhi.
Adhi menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Diharapkan DPRD Banten bisa menyalurkan aspirasi dan tuntutan dari kami para jurnalis di Provinsi Banten, agar pasal dalam RUU tersebut bisa dibatalkan.
Editor : Mahesa Apriandi