Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Banten Bersama Serikat Pers di Banten Turun Aksi Tolak RUU Penyiaran
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak RUU Penyiaran

Selasa, 21 Mei 2024 | 07:52 WIB
  • author Fady
Ancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak RUU Penyiaran
Foto: IJTI Tolak RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers.

iNews Banten - Sejumlah pasal dalam draft Rancang Undang-undang (RUU) Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan. 

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. 

Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut