Taher kemudian mengatakan bahwa aksi demonstrasi sesungguhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Berawal adanya pelarangan saat kami menggunakan mobil komando untuk menyuarakan aspirasi kami, itu sudah perbuatan penghalangan demokrasi dengan alasan apapun. Apalagi yang melakukan ini merupakan organisasi masyarakat yang notabanenya adalah juga rakyat," tegas Taher berbicara pada awak media.
Menurutnya ini adalah pelanggaran berat demokrasi dan bisa dipidanakan menurut UU nomor 9 tahun 1998 pasal 18.
"Kita juga harus merujuk dalam UU tersebut tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 1 tahun," lanjut Taher.
Editor : Mahesa Apriandi