get app
inews
Aa Read Next : Seminar Kebangsaan "Golok Banten", Kapolda Banten Sampaikan Pesan Untuk Pilkada Damai

Kasus Judi Online di Serang Cilegon Diungkap Tim Siber Polda Banten

Senin, 24 Juni 2024 | 21:45 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Banten dan Humas Polda Banten saat konferensi Pers di gedung Mapolda Banten, Senin 24 Juni 2024. ( Foto : Anas)

1. PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.

2. TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.

3. BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.

4. EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut