Kasus Judi Online di Serang Cilegon Diungkap Tim Siber Polda Banten
Senin, 24 Juni 2024 | 21:45 WIB
1. PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.
2. TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.
3. BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.
4. EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.
Editor : Mahesa Apriandi