Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Banten Siapkan 3.972 Personel Amankan Operasi Ketupat Maung 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Judi Online di Serang Cilegon Diungkap Tim Siber Polda Banten

Senin, 24 Juni 2024 | 21:45 WIB
  • author Anas CMS
Kasus Judi Online di Serang Cilegon Diungkap Tim Siber Polda Banten
Dirkrimsus Polda Banten dan Humas Polda Banten saat konferensi Pers di gedung Mapolda Banten, Senin 24 Juni 2024. ( Foto : Anas)

Didik menjelaskan Pasal yang di Persangkakan kepada para pelaku. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut